JAKSA MASUK SEKOLAH (JMS), CEGAH PELAJAR LANGGAR HUKUM | DINAS PENDIDIKAN KOTA MADIUN

Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Madiun menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Jaksa Masuk Sekolah (JMS) salah satu program Kejaksaan Agung RI yang bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didik tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, radikalisme serta pelanggaran Undang-undang ITE.
Jaksa memberikan Penyuluhan hukum kepada peserta didik SMPN 8 Madiun yang digelar di Aula Sekolah SMPN 8 Madiun dengan Tema “Bullying in not full, berteman asik tanpa mengusik”, Kamis (19/9). Diikuti peserta didik berjumlah kurang lebih 510 siswa/siswi yang terdiri dari para peserta didik kelas 7 hingga kelas 9.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Dr. Lismawati, S.Pd., M.Pd mengatakan “dengan adanya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini, saya berharap agar iklim keamanan sekolah terus dijaga dan wawasan dan pegetahuan norma hukum yang akan disampaikan oleh narasumber bisa diterapkan dalam proses belajar ditempat ini. Maka silahkan anak-anak nanti bisa bertanya sepuasnya agar kita tidak buta hukum. Dengan tidak terjerumus dan terlibat pelanggaran hukum, seperti narkoba, tawuran, tindak kriminal, radikalisme serta pelanggran Undang-undang ITE. Sehingga memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan kenali hukum jauhan hukuman”, ujar Kadindik Kota Madiun.

Dalam kegiatan ini, juga dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Madiun, Pengawas SMP, Ketua Komite, Lurah Pilangbango dan Bapak/Ibu Guru SMPN 8 Madiun.

SALAM PENDIDIKAN, DINDIK SIGAP!!