DINAS PENDIDIKAN KOTA MADIUN

Dinas Pendidikan Kota Madiun

PERSYARATAN BANTUAN BEASISWA MAHASIWA TAHUN 2023

  1. Formulir Pendaftaran (online diisi langsung di website).
  2. Surat keterangan penghasilan orang tua, Surat pernyataan kepemilikan kendaraan, rumah, tanggungan keluarga dan Surat pernyataan belum menerima beasiswa dari pihak manapun bermaterai Rp 10.000,00 mengetahui Lurah setempat (online diisi langsung di website).
  3. Fotocopy KK, KTP dan Kartu Mahasiswa.
  4. Surat keterangan aktif sebagai mahasiswa.
  5. Fotocopy KHS semester akhir.
  6. Bagi yang baru lulus SMA/SMK/MAN menyertakan Surat Keterangan Lulus dan bukti pengumuman diterima Perguruan Tinggi.
  7. Surat keterangan akreditasi fakultas minimal (B) untuk mahasiswa PTN/PTS.
  8. Bagi Mahasiswa yang menempuh pendidikan dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) disyaratkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berada di wilayah Kota Madiun dan untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berada di dalam dan luar Kota Madiun.
  9. Bantuan Beasiswa Mahasiswa diperuntukkan untuk Penduduk Kota Madiun yang kurang mampu.

MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH DI KOTA MADIUN TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), juga dahulu dikenal dikenal sebagai Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD), merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah setiap awal tahun ajaran guna menyambut kedatangan para peserta didik baru.

Masa orientasi pelaksanaannya di tingkat Taman Kanak – kanak (TK) sampai dengan Sekolah Menengah seluruh sekolah negeri maupun swasta menggunakan cara itu untuk mengenalkan almamater pada peserta didik baru.

MPLS dijadikan sebagai ajang untuk melatih ketahanan mental, disiplin, dan mempererat tali persaudaraan. MPLS juga sering dipakai sebagai sarana perkenalan siswa terhadap lingkungan baru di sekolah tersebut. Baik itu perkenalan dengan sesama siswa baru, kakak kelas, guru, hingga karyawan lainnya di sekolah itu. Tak terkecuali pengenalan berbagai macam kegiatan yang ada dan rutin dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Pelaksanaan Tahun Ajaran Baru sudah dimulai namun kondisi penyebaran Covid-19 masih tinggi, Lebih dari 91% populasi siswa di dunia ini dipengaruhi oleh  penutupan sekolah dampak pandemik COVID 19 (UNESCO). Survei KPAI mengungkapkan bahwa 139 (17,5%) dari 800 orang anak di Indonesia terpapar corona, 80% orang tua siswa menghendaki tetap belajar dari rumah, Maka perlu adanya alternatif dalam pelaksanaan MPLS khusus Siswa Baru.

Dalam Pembukaan MPLS yang dilaksanakan secara virtual oleh Dinas Pendidikan  Kota Madiun yang bertemakan “Menggali Potensi Diri Melalui Belajar dari Rumah Merajut Sukses Masa Depan” yang dibuka langsung oleh Ibu Wakil Walikota Madiun INDA RAYA pada hari ini (12 Juli 2021), beliau menyampaikan bahwa dengan MPLS ini sebagai konsep pengenalan diri siswa dengan struktur yang ada disekolah dan lingkungannya walaupun dengan Daring.  Dan Beliau menekankan jangan ada hal – hal yang bersifat perploncoan.

Di sampaikan pula, dengan adanya Teknologi Informasi Digital yang dibangun pemerintah kota untuk menuju SMART CITY diharapkan dapat membantu para siswa untuk pembelajaran daring karena sudah terbangun sebanyak 1.750 titik hotspot/wifi gratis.

Dalam Pembukaan MPLS ini di hadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketua Komisi I DPRD, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Perwakilan Orang tua Siswa dan Siswa yang cukup interaktif karena antara DPRD dan Pemerintah Kota Madiun sangat berkomitmen demi kemajuan pendidikan di Kota Madiun.

PROFIL PPID PEMBANTU DINAS PENDIDIKAN KOTA MADIUN

Alamat PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kota Madiun

Jalan Mastrip No. 21 Madiun Kode Pos 63139

Telepon (0351) 462247  Faks (0351) 494922

Email : diknas@madiunkota.go.id

Email : dinaspendidikankotamadiun@gmail.com

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan informasi publik menjadi salah satu langkah penting yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi badan publik atau institusi pemerintahan. Atas dasar itulah pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang membahas tentang pembentukan Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah membuat kebijakan tentang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disemua instansinya, tak terkecuali di Dinas Pendidikan Kota Madiun yang dibentuk dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun No. 042 – 401.109 / 2922 / 2017 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas PPID Pembantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan Kota Madiun.

Dengan adanya Surat Keputusan tersebut diharapkan pelaksanaan PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kota Madiun dapat lebih terawasi oleh Atasan PPID Pembantu sehingga mampu melayani masyarakat dengan lebih baik.

PPID Pembantu tidak memiliki ruang tersendiri dan petugas khusus dalam melakukan pelayanan. Karena pada dasarnya jabatan PPID Pembantu merangkap jabatan yang telah ada (ex officio). Hal ini juga yang mendasari tidak adanya anggaran khusus bagi PPID Pembantu di Dinas Pendidikan Kota Madiun.           Berikut Struktur Organisasi PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kota Madiun.

Diatas tercantum bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun bertindak sebagai Atasan PPID Pembantu dimana beliau bertanggung jawab dan mengawasi kinerja PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kota Madiun.

Sementara ketua PPID Pembantu dijabat oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Madiun dan sekretaris PPID Pembantu dijabat oleh Kasubag Perencanaan dan Kepegawaian.

PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kota Madiun terdapat 3 (tiga) bidang yaitu Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dikoordinator oleh  Kabid Pendas, Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi dikoordinator oleh Kabid Paud dan PNF, dan Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dikoordinator oleh Kabid GTK.

Dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, PPID Pembantu Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun telah memiliki beberapa Standar Prosedur Operasional (SOP) :

  1. SOP Penyusunan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik
  2. SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
  3. SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
  4. SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik
  5. SOP Fasilitasi Sengketa Informasi

Adapun maklumat Pelayanan Informasi Publik PPID Dinas Pendidikan Kota Madiun adalah :

Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :

  1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu
  2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
  5. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
  6. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media
  7. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani.

Visi dan Misi PPID Dinas Pendidikan Kota Madiun adalah

Visi :

Terwujudnya pelayanan informasi kinerja Pelayanan Dinas Pendidikan Kota Madiun yang transparan dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi :

Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas

Meningkatkan insfrastruktur pelayanan dan kompetensi SDM pengelola PPID Dinas Pendidikan Kota Madiun.

Prosedur Pengajuan Keberatan

Keterangan :

  1. Pemohon mengajukan permohonan keberatan ke atasan PPID
  2. Diterima di meja layanan informasi
  3. Petugas PPID menulis dalam formulir permohonan keberatan meliputi kelengkapan administrasi : identittas pemohon dan alasan pemohon
  4. Petugas meminta bukti permohonan informasi publik dan kelengkapannya
  5. Jika persyaratan sudah terpenuhi, pemohon dipersilahkan menandatangani formulir permohonan keberatan, selanjutnya petugas menandatangani dan menulis nomor registrasi
  6. Petugas menyampaikan formulir keberatan kepada pemohon dan atasan PPID serta mengarsipnya
  7. Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberi tanggapan / jawaban
  8. Jika pemohon sudah puas dengan tanggapan yang diberikan, keberatan selesai
  9. Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan yang diberikan, maka mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan.