Berikut kami sampaikan Peraturan Walikota (Perwal) Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP tahun 2022.
Download disini :
Berikut kami sampaikan Peraturan Walikota (Perwal) Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP tahun 2022.
Download disini :
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), juga dahulu dikenal dikenal sebagai Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD), merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah setiap awal tahun ajaran guna menyambut kedatangan para peserta didik baru.
Masa orientasi pelaksanaannya di tingkat Taman Kanak – kanak (TK) sampai dengan Sekolah Menengah seluruh sekolah negeri maupun swasta menggunakan cara itu untuk mengenalkan almamater pada peserta didik baru.
MPLS dijadikan sebagai ajang untuk melatih ketahanan mental, disiplin, dan mempererat tali persaudaraan. MPLS juga sering dipakai sebagai sarana perkenalan siswa terhadap lingkungan baru di sekolah tersebut. Baik itu perkenalan dengan sesama siswa baru, kakak kelas, guru, hingga karyawan lainnya di sekolah itu. Tak terkecuali pengenalan berbagai macam kegiatan yang ada dan rutin dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Pelaksanaan Tahun Ajaran Baru sudah dimulai namun kondisi penyebaran Covid-19 masih tinggi, Lebih dari 91% populasi siswa di dunia ini dipengaruhi oleh penutupan sekolah dampak pandemik COVID 19 (UNESCO). Survei KPAI mengungkapkan bahwa 139 (17,5%) dari 800 orang anak di Indonesia terpapar corona, 80% orang tua siswa menghendaki tetap belajar dari rumah, Maka perlu adanya alternatif dalam pelaksanaan MPLS khusus Siswa Baru.
Dalam Pembukaan MPLS yang dilaksanakan secara virtual oleh Dinas Pendidikan Kota Madiun yang bertemakan “Menggali Potensi Diri Melalui Belajar dari Rumah Merajut Sukses Masa Depan” yang dibuka langsung oleh Ibu Wakil Walikota Madiun INDA RAYA pada hari ini (12 Juli 2021), beliau menyampaikan bahwa dengan MPLS ini sebagai konsep pengenalan diri siswa dengan struktur yang ada disekolah dan lingkungannya walaupun dengan Daring. Dan Beliau menekankan jangan ada hal – hal yang bersifat perploncoan.
Di sampaikan pula, dengan adanya Teknologi Informasi Digital yang dibangun pemerintah kota untuk menuju SMART CITY diharapkan dapat membantu para siswa untuk pembelajaran daring karena sudah terbangun sebanyak 1.750 titik hotspot/wifi gratis.
Dalam Pembukaan MPLS ini di hadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketua Komisi I DPRD, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Perwakilan Orang tua Siswa dan Siswa yang cukup interaktif karena antara DPRD dan Pemerintah Kota Madiun sangat berkomitmen demi kemajuan pendidikan di Kota Madiun.
Info update seputar Covid19 bisa diakses melalui web https://covid19.madiunkota.go.id/
Alamat PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kota Madiun
Jalan Mastrip No. 21 Madiun Kode Pos 63139
Telepon (0351) 462247 Faks (0351) 494922
Email : diknas@madiunkota.go.id
Email : dinaspendidikankotamadiun@gmail.com
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan informasi publik menjadi salah satu langkah penting yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi badan publik atau institusi pemerintahan. Atas dasar itulah pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang membahas tentang pembentukan Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah membuat kebijakan tentang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disemua instansinya, tak terkecuali di Dinas Pendidikan Kota Madiun yang dibentuk dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun No. 042 – 401.109 / 2922 / 2017 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas PPID Pembantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan Kota Madiun.
Dengan adanya Surat Keputusan tersebut diharapkan pelaksanaan PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kota Madiun dapat lebih terawasi oleh Atasan PPID Pembantu sehingga mampu melayani masyarakat dengan lebih baik.
PPID Pembantu tidak memiliki ruang tersendiri dan petugas khusus dalam melakukan pelayanan. Karena pada dasarnya jabatan PPID Pembantu merangkap jabatan yang telah ada (ex officio). Hal ini juga yang mendasari tidak adanya anggaran khusus bagi PPID Pembantu di Dinas Pendidikan Kota Madiun. Berikut Struktur Organisasi PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kota Madiun.
Diatas tercantum bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun bertindak sebagai Atasan PPID Pembantu dimana beliau bertanggung jawab dan mengawasi kinerja PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kota Madiun.
Sementara ketua PPID Pembantu dijabat oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Madiun dan sekretaris PPID Pembantu dijabat oleh Kasubag Perencanaan dan Kepegawaian.
PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kota Madiun terdapat 3 (tiga) bidang yaitu Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dikoordinator oleh Kabid Pendas, Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi dikoordinator oleh Kabid Paud dan PNF, dan Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dikoordinator oleh Kabid GTK.
Dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, PPID Pembantu Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun telah memiliki beberapa Standar Prosedur Operasional (SOP) :
Adapun maklumat Pelayanan Informasi Publik PPID Dinas Pendidikan Kota Madiun adalah :
Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :
Visi dan Misi PPID Dinas Pendidikan Kota Madiun adalah
Visi :
Terwujudnya pelayanan informasi kinerja Pelayanan Dinas Pendidikan Kota Madiun yang transparan dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi :
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas
Meningkatkan insfrastruktur pelayanan dan kompetensi SDM pengelola PPID Dinas Pendidikan Kota Madiun.
Keterangan :
Berikut ini merupakan alur permohonan informasi :
Berikut ini merupakan alur permohonan informasi :