MADIUN – Menyambut peralihan tahun anggaran dari 2022 ke 2023 sekolah di jenjang SD dan SMP di Kota Madiun telah menyiapkan perencanaan program kegiatan sekolah berdasarkan hasil Rapor Pendidikan. Perhatian Dinas Pendidikan Kota Madiun terhadap perencanaan program tersebut adalah dengan difasilitasinya para kepala sekolah melalui Rapat Koordinasi tentang Evaluasi Perencanaan berbasis Data dan Penyusunan ARKAS SD dan SMP, yang dilaksanakan di Gedung Adiwiyata Dinas Pendidikan Kota Madiun, hari ini Kamis 1 Desember 2022.

Wajib hadir semua kepala sekolah SD dan SMP dengan membawa data hasil Rapor Pendidikan yang meliputi Standar Kelulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pengelolaan, Standar Biaya dan Standar Sarpras. Data yang Digunakan sebagai evaluasi adalah hasil Asesmen Nasional tahun 2021 dan 2022 utamanya pada hasil literasi siswa, numerasi serta survey karakter dan lingkungan belajar. Ketercapaian literasi dan numerasi di Kota Madiun baru mencapai level 1,6 sampai dengan 1,8 dari level 3 yang ditargetkan.

Untuk teknis evaluasi dipandu oleh Narasumber Nasional Kemendikbud, Dra. Tri Budi Susilowati, M.Pd yang juga sebagai pengawas sekolah dari Kabupaten Ponorogo. Hasil dari evaluasi ini adalah tersusunnya program kegiatan dan anggaran sekolah berbasis prioritas dan keunggulan lokal sekolah.

“Akhir Desember 2022 harus sudah selesai ARKAS agar sekolah tepat sasaran dan tepat waktunya”. pesan Narasumber.

Kualitas penyelenggaraan program kegiatan di SD dan SMP Kota Madiun tidak hanya berorientasi internal saja, Dinas pendidikan juga mengharapkan agar proses pelaksanaan kegiatan juga aman dan sesuai dengan ketentuan hukum. Maka dihadirkan pula Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun yaitu Kepala Seksi Intelejen, Akhmad Heru Prasetyo, SH. MH.

Pada kesempatan yang sama, Slamet Hariyadi, S,Pd. M.Pd selaku Kabid Kurikulum Pembinaan Bahasa dan Sastra juga menyampaikan, “Memang kita ingin para kepala sekolah merasa aman dan nyaman dalam menjalankan programnya, dengan mengetahui langkah-langkah pencegahan korupsi”. ujarnya
(nar/dok:sh/nk)