DINAS PENDIDIKAN KOTA MADIUN

Dinas Pendidikan Kota Madiun

PROFIL PPID PEMBANTU DINAS PENDIDIKAN KOTA MADIUN

Alamat PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kota Madiun

Jalan Mastrip No. 21 Madiun Kode Pos 63139

Telepon (0351) 462247  Faks (0351) 494922

Email : diknas@madiunkota.go.id

Email : dinaspendidikankotamadiun@gmail.com

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan informasi publik menjadi salah satu langkah penting yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi badan publik atau institusi pemerintahan. Atas dasar itulah pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang membahas tentang pembentukan Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah membuat kebijakan tentang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disemua instansinya, tak terkecuali di Dinas Pendidikan Kota Madiun yang dibentuk dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun No. 042 – 401.109 / 2922 / 2017 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas PPID Pembantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan Kota Madiun.

Dengan adanya Surat Keputusan tersebut diharapkan pelaksanaan PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kota Madiun dapat lebih terawasi oleh Atasan PPID Pembantu sehingga mampu melayani masyarakat dengan lebih baik.

PPID Pembantu tidak memiliki ruang tersendiri dan petugas khusus dalam melakukan pelayanan. Karena pada dasarnya jabatan PPID Pembantu merangkap jabatan yang telah ada (ex officio). Hal ini juga yang mendasari tidak adanya anggaran khusus bagi PPID Pembantu di Dinas Pendidikan Kota Madiun.           Berikut Struktur Organisasi PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kota Madiun.

Diatas tercantum bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun bertindak sebagai Atasan PPID Pembantu dimana beliau bertanggung jawab dan mengawasi kinerja PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kota Madiun.

Sementara ketua PPID Pembantu dijabat oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Madiun dan sekretaris PPID Pembantu dijabat oleh Kasubag Perencanaan dan Kepegawaian.

PPID Pembantu Dinas Pendidikan Kota Madiun terdapat 3 (tiga) bidang yaitu Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dikoordinator oleh  Kabid Pendas, Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi dikoordinator oleh Kabid Paud dan PNF, dan Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dikoordinator oleh Kabid GTK.

Dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, PPID Pembantu Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun telah memiliki beberapa Standar Prosedur Operasional (SOP) :

  1. SOP Penyusunan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik
  2. SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
  3. SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
  4. SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik
  5. SOP Fasilitasi Sengketa Informasi

Adapun maklumat Pelayanan Informasi Publik PPID Dinas Pendidikan Kota Madiun adalah :

Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :

  1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu
  2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
  5. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
  6. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media
  7. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani.

Visi dan Misi PPID Dinas Pendidikan Kota Madiun adalah

Visi :

Terwujudnya pelayanan informasi kinerja Pelayanan Dinas Pendidikan Kota Madiun yang transparan dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi :

Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas

Meningkatkan insfrastruktur pelayanan dan kompetensi SDM pengelola PPID Dinas Pendidikan Kota Madiun.

Prosedur Pengajuan Keberatan

Keterangan :

  1. Pemohon mengajukan permohonan keberatan ke atasan PPID
  2. Diterima di meja layanan informasi
  3. Petugas PPID menulis dalam formulir permohonan keberatan meliputi kelengkapan administrasi : identittas pemohon dan alasan pemohon
  4. Petugas meminta bukti permohonan informasi publik dan kelengkapannya
  5. Jika persyaratan sudah terpenuhi, pemohon dipersilahkan menandatangani formulir permohonan keberatan, selanjutnya petugas menandatangani dan menulis nomor registrasi
  6. Petugas menyampaikan formulir keberatan kepada pemohon dan atasan PPID serta mengarsipnya
  7. Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberi tanggapan / jawaban
  8. Jika pemohon sudah puas dengan tanggapan yang diberikan, keberatan selesai
  9. Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan yang diberikan, maka mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan.

Prosedur Permohonan Informasi

Berikut ini merupakan alur permohonan informasi :

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi (Resepsionis Dinas Pendidikan Kota Madiun)
  2. Mengisi buku tamu PPID dan formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon
  3. Menjelaskan maksud dan tujuan permintaan informasi yang jelas penggunaannya
  4. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada pemohon informasi
  5. Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang sudah ditanda tangani pemohon informasi
  6. Petugas menyerahkan informasi sesuai permintaan pemohon, jika informasi termasuk dalam kategori informasi dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan perundangan yang berlaku
  7. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi
  8. Petugas membukukan formulir dan KTP pemohon dan mencatat

Bagan Alur Permohonan Informasi

Berikut ini merupakan alur permohonan informasi :

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi (Resepsionis Dinas Pendidikan Kota Madiun)
  2. Mengisi buku tamu PPID dan formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon
  3. Menjelaskan maksud dan tujuan permintaan informasi yang jelas penggunaannya
  4. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada pemohon informasi
  5. Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang sudah ditanda tangani pemohon informasi
  6. Petugas menyerahkan informasi sesuai permintaan pemohon, jika informasi termasuk dalam kategori informasi dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan perundangan yang berlaku
  7. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi
  8. Petugas membukukan formulir dan KTP pemohon dan mencatat