Sebagai strategi mewujudkan wajib belajar pendidikan secara maksimal, agar jangan sampai ada anak usia sekolah yang tidak sekolah legal baik formal maupun non formal dari paud (tk ra dsb), sd,/mi, smp,/mts, paket a, paket b, ataupun, sekolah luar biasa,
dan atau kalau ada anak usia sekolah yang sudah sekolah tapi rentan/ berpotensi putus sekolah karena kemiskinan dan belum mendapat kip, pkh dsb, kurang keterjangkauan jarak transportasi dengan sekolah, kurang adanya fasilitas sarana prasarana pendidikan, tenaga pendidik kependidikan, tenaga penunjang, tenaga lab, dsb maka pemerintah daerah wajib mendata, mendorong dan memfasilitasi, agar anak usia sekolah mendapat pendidikan untuk kehidupan yang layak sesuai amanat UUD 1945,
Stimulasi bisa berupa apa saja misal penyediaan sarana transportasi sekolah, sekolah dengan sarana prasarana, serta tenaga pendidik dan kependidikan yang memadai, bantuan sosial hibah kepada siswa kurang mampu, menyediakan pendidikan gratis, buku gratis, seragam , tas hingga sepatu gratis, sarapan gratis jika anggaran ada, mampu dan memungkinkan,
Data anak tidak sekolah, siswa miskin rentan/berpotensi putus sekolah, bisa didapat dengan kerjasama semua pihak, sinergi integrasi dapodik, emis kemenag, data dinsos, data dukcapil, kelurahan, rt rw,, hingga partisipasi masyarakat secara umum, harus ada kepedulian semua pihak untuk hal semacam ini,
Untuk lebih jelasnya bisa download link-link dibawah :
1 PANDUAN KEGIATAN
2 PETA JALAN PENERAPAN SPM












penjabaran peta jalan road map penerapan SPM Pendidikan :
3 MATERI BIMTEK SPM PENDIDIKAN
http://bit.ly/bimtekspmpendidikansurabaya
https://drive.google.com/drive/folders/1YYiEn8OXxuJvVDUh5j4xiERFj0zA5Fjr
aplikasi Penataan dan Pemerataan Guru rev1 (1)Download
4 INSTRUMEN SPM PENDIDIKAN
versi google drive file rar
http://bit.ly/instrumenspmsurabaya
https://drive.google.com/drive/folders/1AwVSaGD2SC_7UQbdW1AhJ2E10wUK_LX4
5 DASAR HUKUM
https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP2-2018SPM.pdf
https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/PERMENDIKBUD%20NOMOR%2032%20TAHUN%202018.pdf
http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/pm/Permendagri%20No.100%20TH%202018.pdf


http://www.kontakbanten.co.id/2019/07/wali-kota-tangerang-bakal-pecat-camat.html?m=1